Correct Article 43
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Perangkat Daerah yang berwenang.
(2) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dapat disampaikan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
(4) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(5) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada pihak pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction
