Correct Article 41
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan.
Your Correction
