Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setelah menerima permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup wajib mengumumkan permohonan izin lingkungan.
Your Correction