Correct Article 10
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, mengikutsertakan masyarakat:
a. yang terkena dampak;
b. pemerhati lingkungan hidup; dan/atau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
(2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. pengumuman rencana usaha dan/atau kegiatan; dan
b. konsultasi publik.
(3) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sebelum penyusunan dokumen Kerangka Acuan.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mengajukan saran, pendapat, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.
(5) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan secara tertulis kepada pemrakarsa dan Bupati.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan AMDAL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
