Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 67

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 47 ayat (1), Pasal 49 dikenakan sanksi administratif meliputi: a. teguran tertulis; b. pembekuan izin lingkungan; atau c. pencabutan izin lingkungan. (2) Penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati kepada Pemegang izin yang melakukan pelanggaran.
Your Correction