Correct Article 67
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 47 ayat (1), Pasal 49 dikenakan sanksi administratif meliputi:
a. teguran tertulis;
b. pembekuan izin lingkungan; atau
c. pencabutan izin lingkungan.
(2) Penjatuhan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Bupati kepada Pemegang izin yang melakukan pelanggaran.
Your Correction
