Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal hasil penilaian Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) atau Pasal 21 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, KPA menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Your Correction