Correct Article 23
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
Dalam hal hasil penilaian Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (4) atau Pasal 21 ayat (3) menyatakan Kerangka Acuan dapat disepakati, KPA menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
Your Correction
