Correct Article 32
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
b. pernyataan kelayakan lingkungan;
c. persyaratan dan kewajiban pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) huruf c.
(2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Your Correction
