Correct Article 52
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(2) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari Dinas Lingkungan Hidup.
(3) Ketua KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat setingkat eselon II di Dinas Lingkungan Hidup.
(4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat setingkat eselon III yang membidangi AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup.
(5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c beranggotakan unsur dari:
a. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang penataan ruang;
b. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
c. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang penanaman modal;
d. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang pertanahan;
e. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
f. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang kesehatan;
g. wakil Perangkat Daerah Pusat, Perangkat Daerah Provinsi, dan/atau Daerah yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak usaha dan/atau kegiatan;
h. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan;
i. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan;
j. wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan;
k. masyarakat terkena dampak; dan
l. unsur lain sesuai kebutuhan.
Your Correction
