Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Anggota. (2) Ketua dan Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berasal dari Dinas Lingkungan Hidup. (3) Ketua KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh pejabat setingkat eselon II di Dinas Lingkungan Hidup. (4) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabat oleh pejabat setingkat eselon III yang membidangi AMDAL di Dinas Lingkungan Hidup. (5) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c beranggotakan unsur dari: a. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang penataan ruang; b. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang penanaman modal; d. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang pertanahan; e. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang ketentraman dan ketertiban umum; f. Perangkat Daerah yang berwenang di bidang kesehatan; g. wakil Perangkat Daerah Pusat, Perangkat Daerah Provinsi, dan/atau Daerah yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak usaha dan/atau kegiatan; h. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana usaha dan/atau kegiatan; i. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan; j. wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan; k. masyarakat terkena dampak; dan l. unsur lain sesuai kebutuhan.
Your Correction