Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan b. pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
Your Correction