Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA dibentuk oleh Bupati. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian terhadap kajian yang tercantum dalam ANDAL dan RKL-RPL.
Your Correction