Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 30
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan/atau Pasal 29 dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Your Correction
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan/atau Pasal 29 dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion