Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Pasal 28 dan/atau Pasal 29 dilakukan berdasarkan Peraturan perundang-undangan.
Your Correction