Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA berdasarkan hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5), menyelenggarakan rapat KPA. (2) KPA menyampaikan rekomendasi hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL kepada Bupati. (3) Rekomendasi hasil penilaian ANDAL dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. rekomendasi kelayakan lingkungan; atau b. rekomendasi ketidaklayakan lingkungan. (4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi: a. prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pasca operasi usaha dan/atau kegiatan; b. hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh dampak penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling mempengaruhi, sehingga diketahui pertimbangan dampak penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan c. kemampuan pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi dampak penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan. (5) Dalam hal rapat KPA menyatakan bahwa dokumen ANDAL dan RKL-RPL perlu diperbaiki, KPA mengembalikan dokumen ANDAL dan RKL-RPL kepada pemrakarsa untuk diperbaiki.
Your Correction