Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 53

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pemrakarsa dan kewenangan penilaian AMDALnya berada di Daerah yang bersangkutan, maka penilaian AMDAL terhadap usaha dan/atau kegiatan tersebut dilakukan oleh KPA Provinsi Jawa Timur.
Your Correction