Correct Article 61
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Evaluasi kinerja terhadap penatalaksanaan dilakukan oleh Perangkat Daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup di Provinsi untuk:
a. AMDAL yang dilakukan oleh KPA; dan
b. UKL-UPL yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria di bidang AMDAL dan UKL-UPL;
b. kinerja KPA; dan
c. kinerja pemeriksa UKL-UPL di Dinas Lingkungan Hidup.
Your Correction
