Correct Article 60
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan.
(3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan, penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersifat dominan.
Your Correction
