Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah membantu penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup. (2) Penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan. (3) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan, penyusunan AMDAL atau UKL-UPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersifat dominan.
Your Correction