Correct Article 3
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
Penyelenggaraan Izin Lingkungan dilakukan berdasarkan asas:
a. kelestarian dan keberlanjutan;
b. keadilan;
c. partisipatif; dan
d. tata kelola pemerintahan yang baik.
Your Correction
