Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Izin Lingkungan dilakukan berdasarkan asas: a. kelestarian dan keberlanjutan; b. keadilan; c. partisipatif; dan d. tata kelola pemerintahan yang baik.
Your Correction