Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction