Correct Article 46
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Apabila biaya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka dapat dibebankan pada pihak pemrakarsa usaha dan/atau kegiatan.
Your Correction
