Correct Article 50
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Izin Lingkungan yang diterbitkan oleh Lembaga OSS diatur sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bupati menerbitkan keputusan kelayakan lingkungan untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen AMDAL.
(3) Dalam penerbitan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat eselon II di bidang lingkungan hidup menerbitkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL untuk usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun dokumen UKL-UPL.
(4) Proses penerbitan keputusan kelayakan lingkungan dan persetujuan rekomendasi UKL-UPL diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penerbitan keputusan kelayakan lingkungan sebagaimana ayat
(2) dan penerbitan rekomendasi UKL-UPL sebagaimana ayat (3) sebagai dasar diterbitkannya izin lingkungan efektif oleh Lembaga OSS.
Your Correction
