Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan: a. setelah dilakukannya pengumuman permohonan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41; dan b. dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL.
Your Correction