Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kriteria wajib AMDAL atau UKL-UPL wajib sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah. (2) Kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dibuktikan dengan surat kesesuaian tata ruang dari Perangkat Daerah yang berwenang. (3) (4) Apabila dipandang perlu, penetapan kesesuaian lokasi dengan rencana tata ruang wilayah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan dengan dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain meliputi rekomendasi Bupati, Rencana Detail Tata Ruang dan AMDAL Kawasan.
Your Correction