Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen ANDAL dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5). (2) Berdasarkan dokumen ANDAL dan RKL-RPL yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA melakukan penilaian akhir terhadap dokumen ANDAL dan RKL-RPL. (3) KPA menyampaikan hasil penilaian akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Bupati.
Your Correction