Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyusunan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL dengan format sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pemrakarsa dalam menyusun dokumen UKL-UPL dapat dilakukan sendiri atau meminta bantuan kepada pihak lain.
Your Correction