Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup dilarang menjadi penyusun AMDAL. (2) Dalam hal Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pemrakarsa, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun AMDAL.
Your Correction