Correct Article 13
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Dinas Lingkungan Hidup dilarang menjadi penyusun AMDAL.
(2) Dalam hal Dinas Lingkungan Hidup bertindak sebagai pemrakarsa, Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi penyusun AMDAL.
Your Correction
