Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati berdasarkan rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau Pasal 29, MENETAPKAN keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. (2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlampaui, maka keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup dinyatakan telah ditetapkan.
Your Correction