Correct Article 37
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
Rekomendasi berupa penolakan UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, paling sedikit memuat:
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya penolakan UKL-UPL;
dan
b. pernyataan penolakan UKL-UPL.
Your Correction
