Correct Article 68
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) didasarkan atas:
a. tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan;
b. tingkat ketaatan pemegang izin lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan;
c. riwayat ketaatan pemegang izin lingkungan; dan/atau
d. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang izin lingkungan.
Your Correction
