Correct Article 54
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) KPA wajib memiliki lisensi.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berdasarkan persyaratan dan tata cara lisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction
