Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPA wajib memiliki lisensi. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan dan tata cara lisensi sesuai ketentuan yang berlaku.
Your Correction