Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) Perangkat Daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup menerbitkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. persetujuan; atau b. penolakan.
Your Correction