Correct Article 35
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) Perangkat Daerah yang berwenang di bidang lingkungan hidup menerbitkan persetujuan rekomendasi UKL-UPL.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. persetujuan; atau
b. penolakan.
Your Correction
