Correct Article 24
PERDA Nomor 10 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Izin Lingkungan
Current Text
(1) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:
a. perbaikan Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) tidak disampaikan kembali oleh pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada pemrakarsa oleh KPA; atau
b. pemrakarsa tidak menyusun ANDAL dan RKL-RPL dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan Kerangka Acuan.
(2) Dalam hal Kerangka Acuan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemrakarsa wajib mengajukan kembali Kerangka Acuan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction
