PEMASARAN
(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e mengutamakan pembinaan untuk meningkatkan akses Pemasaran dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat.
(2) Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan melalui pemberian fasilitas kegiatan Pemasaran di dalam negeri maupun ke luar negeri oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Kegiatan Pemasaran di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) melalui:
a. pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pemasaran;
b. pengembangan sistem Pemasaran; dan
c. penyediaan sistem informasi Pemasaran.
(1) Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a meliputi kegiatan fasilitasi:
a. pasar ternak;
b. tata niaga; dan
c. penguatan unit Pemasaran, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi.
(2) Pembangunan dan pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh kepala Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Fasilitasi pasar ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a untuk mendorong penjualan ternak yang sehat dengan pengelolaan pasar ternak secara modern.
(2) Fasilitasi pasar ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. penyusunan perencanaan;
b. penyusunan rencana bisnis;
c. pembangunan fisik;
d. pengelolaan dan operasionalisasi; dan
e. sosialisasi.
(3) Fasilitasi pasar ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diklasifikasikan berdasarkan kapasitas dan kelengkapan sarana dan prasarana pasar ternak.
(4) Dalam hal kondisi tertentu terjadi wabah penyakit hewan menular, maka pasar ternak harus dilakukan penutupan sementara oleh bupati/wali kota berdasarkan ketetapan Menteri atau instruksi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
(1) Penyusunan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a melalui studi kelayakan meliputi lokasi, desain bangunan, dan status lahan dengan memperhatikan aspek pasar, teknis, organisasi dan regulasi, finansial dan ekonomi serta lingkungan.
(2) Penyusunan rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b meliputi rancangan sistem pasokan dan distribusi ternak, dan rencana kerja fisik pasar, penyusunan sarana fisik yang diperlukan.
(3) Pembangunan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c berdasarkan hasil studi kelayakan (feasibility study), dan perencanaan pembangunan fisik yang dibuat oleh dinas yang membidangi fungsi pekerjaan umum dengan proses pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan dan operasionalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf d mencakup sumber daya manusia, struktur organisasi, dan kelembagaan, serta regulasi pengelolaan.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e dilakukan oleh pengelola pasar/dinas daerah kepada Peternak dan Pelaku Usaha mengenai keberadaan, manfaat, dan pengembangan pasar ternak.
(1) Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf b untuk pengumpulan ternak dan distribusi produk hewan.
(2) Fasilitasi tata niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tempat penampungan sementara (holding ground);
dan
b. sarana distribusi rantai dingin (cold chain).
(3) Tempat penampungan sementara (holding ground) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berada di lokasi yang mendukung pemanfaatan sarana kapal ternak dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan.
(4) Sarana distribusi rantai dingin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berada di lokasi sentra produsen dan konsumen berupa gudang berpendingin, alat, dan/atau kendaraan berpendingin.
(1) Fasilitasi penguatan unit Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c untuk menunjang kelangsungan usaha Pemasaran.
(2) Penguatan unit Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kelompok peternak/gabungan kelompok Peternak yang memiliki Usaha di Bidang Peternakan dan/atau Produk Pangan asal hewan dan telah melakukan Pemasaran.
(3) Unit Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa outlet, peralatan, dan perlengkapan Pemasaran serta sarana kendaraan Pemasaran.
Pengembangan sistem Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b meliputi:
a. jaringan Pemasaran;
b. distribusi ternak dan hasil Peternakan; dan
c. Pemasaran digital.
(1) Jaringan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan untuk menumbuhkan dan/atau memperluas akses pasar bagi Peternak dan Pelaku Usaha.
(2) Jaringan Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a. identifikasi potensi dan peluang pasar;
b. pertemuan Peternak dan Pelaku Usaha dengan pasar potensial dalam negeri; dan
c. Fasilitasi kerjasama antara Peternak atau Perusahaan Peternakan dengan swasta, badan usaha milik negara/daerah, kementerian/lembaga lain, pemerintah daerah dan pihak lainnya.
(3) Identifikasi potensi dan peluang pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui permintaan informasi pada daerah sentra produksi dan daerah konsumen.
(4) Pertemuan Peternak dan Pelaku Usaha dengan pasar potensial dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan melalui:
a. forum bisnis;
b. kunjungan bisnis; dan/atau
c. misi dagang.
(5) Fasilitasi kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dituangkan dalam perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Distribusi ternak dan hasil Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan untuk memperlancar aliran produk hasil Peternakan dari produsen ke konsumen dengan memperhatikan aspek kesehatan hewan, kesejahteraaan hewan, mutu, dan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Distribusi ternak dan hasil Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan fasilitasi transportasi laut, darat, dan udara melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan.
(3) Fasilitasi transportasi laut, darat, dan udara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan penyediaan ternak oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
.
(1) Pemasaran digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf c dilakukan untuk memperluas akses Pemasaran dan meningkatkan transaksi penjualan.
(2) Pemasaran digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media elektronik, media sosial, situs (website), dan loka pasar (marketplace).
(1) Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan dengan:
a. analisa pasar ekspor;
b. pemanfaatan informasi pasar ekspor; dan
c. peningkatan kapasitas Pelaku Usaha potensi ekspor.
(2) Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemangku kepentingan dan negara tujuan ekspor.
(1) Analisa pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi:
a. identifikasi produk dan Pelaku Usaha ekspor; dan
b. analisa peluang pasar ekspor.
(2) Identifikasi produk dan Pelaku Usaha ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengumpulkan data berupa:
a. sentra produksi;
b. data produksi dan pasokan;
c. produk Peternakan yang berpotensi untuk di ekspor; dan
d. Pelaku Usaha.
(3) Analisa peluang pasar ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengumpulkan data berupa:
a. volume dan nilai ekspor INDONESIA;
b. volume dan nilai impor negara tujuan;
c. pangsa pasar negara pesaing tujuan ekspor; dan
d. harga produk di negara tujuan.
(4) Hasil identifikasi produk dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan analisa peluang pasar ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha.
(5) Hasil identifikasi produk dan Pelaku Usaha yang telah disampaikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melalui misi dagang dan/atau kontak dagang perwakilan negara tujuan ekspor dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Pemanfaatan informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. kegiatan misi dagang;
b. kontak dagang perwakilan negara; dan
c. penyediaan dan pengembangan sistem informasi pasar ekspor.
(1) Peningkatan kapasitas Pelaku Usaha potensi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf c diberikan kepada Pelaku Usaha dan Peternak yang berorientasi ekspor dengan mengutamakan Pelaku Usaha skala mikro, kecil, dan menengah.
(2) Peningkatan kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pelaku Usaha dan Peternak dilakukan melalui:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan
c. pendampingan.
(3) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan cara mensosialisasikan persyaratan negara tujuan ekspor.
(4) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dengan memberikan informasi terkait prosedur dan strategi perluasan akses pasar ekspor.
(5) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terhadap Pelaku Usaha terkait akses pasar ekspor.
(1) Penyediaan sistem informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c dilakukan untuk menyediakan informasi kepada Pelaku Usaha dalam upaya meningkatkan kegiatan usaha dan kemudahan akses pasar di dalam maupun ke luar negeri.
(2) Sistem informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas informasi:
a. harga;
b. pasar ternak; dan
c. pasar ekspor.
(1) Informasi harga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a memuat harga komoditas Peternakan secara nasional ditingkat produsen, grosir dan konsumen berdasarkan harga harian, harga mingguan, dan harga bulanan.
(2) Informasi harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari petugas informasi pasar yang berada di provinsi, kabupaten/kota.
(3) Petugas informasi pasar yang berada di provinsi, kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
(1) Informasi pasar ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b memuat profil pasar ternak, jumlah ternak masuk/keluar di pasar ternak, harga, jenis, dan asal ternak yang diperjualbelikan.
(2) Informasi pasar ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari petugas pengelola pasar ternak di Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) huruf c memuat profil Pelaku Usaha ekspor, peta potensi dan peluang ekspor.
(2) Informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh APHP pusat berdasarkan data dari pusat data dan informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Sistem informasi Pemasaran berbasis teknologi informasi yang disediakan oleh Menteri dan terintegrasi dengan sistem informasi Peternakan dan kesehatan hewan