Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap:
a. pengawasan pangan segar asal ternak yang beredar; dan
b. penerapan cara yang baik.
(2) Pengawasan pangan segar asal ternak yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan:
a. fisik atau uji cepat produk;
b. kode produksi, kadaluwarsa, komposisi, kesesuaian label, kemasan, kesesuaian cara distribusi;
dan/atau
c. masa berlaku perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.
(3) Uji cepat produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan jika ditemukan dugaan adanya cemaran mikrobiologi dan/atau kimia yang tidak dapat dilihat secara langsung.
Koreksi Anda
