Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. pengawasan pangan segar asal ternak yang beredar; dan b. penerapan cara yang baik. (2) Pengawasan pangan segar asal ternak yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan pemeriksaan: a. fisik atau uji cepat produk; b. kode produksi, kadaluwarsa, komposisi, kesesuaian label, kemasan, kesesuaian cara distribusi; dan/atau c. masa berlaku perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha. (3) Uji cepat produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan jika ditemukan dugaan adanya cemaran mikrobiologi dan/atau kimia yang tidak dapat dilihat secara langsung.
Koreksi Anda