Koreksi Pasal 70
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Promosi hasil Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b dilakukan dengan penyebarluasan informasi produk hasil Peternakan di pasar dalam negeri dan pasar luar negeri.
(2) Promosi hasil Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pameran, forum dan temu bisnis yang difasilitasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha dan Peternak.
(3) Bahan promosi hasil Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa buku, brosur, katalog, leaflet, infografis, produk display, dan/atau bahan promosi lainnya.
(4) Bahan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disebarluaskan kepada masyarakat secara langsung maupun secara tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak tidak langsung.
Koreksi Anda
