Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitasi penguatan unit Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c untuk menunjang kelangsungan usaha Pemasaran. (2) Penguatan unit Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kelompok peternak/gabungan kelompok Peternak yang memiliki Usaha di Bidang Peternakan dan/atau Produk Pangan asal hewan dan telah melakukan Pemasaran. (3) Unit Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa outlet, peralatan, dan perlengkapan Pemasaran serta sarana kendaraan Pemasaran.
Koreksi Anda