Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Usulan skema sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. kredit usaha rakyat;
b. tanggung jawab sosial dan lingkungan; dan/atau
c. lembaga pengelola dana bergulir.
(2) Usulan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan evaluasi pelaksanaan skema yang ada dan hasil kajian analisa usaha Peternakan.
(3) Usulan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan karakteristik dan jenis Usaha di Bidang Peternakan.
Koreksi Anda
