Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui: a. fasilitasi kemudahan akses pembiayaan dan permodalan; b. penyediaan informasi pembiayaan dan permodalan;dan c. pendampingan Peternak dan Pelaku Usaha. (2) Peningkatan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk Usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Peningkatan akses pembiayaan dan permodalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk skema pembiayaan program pemerintah, sumber pembiayaan lain dan permodalan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda