Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan oleh PMHP. (2) PMHP dalam melaksanakan penilaian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan, lembaga yang membidangi fungsi keamanan pangan, dan lembaga sertifikasi yang terakreditasi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai kebutuhan Pelaku Usaha dan/atau Peternak. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara rutin atau insidental.
Koreksi Anda