Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisa pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a, meliputi: a. identifikasi produk dan Pelaku Usaha ekspor; dan b. analisa peluang pasar ekspor. (2) Identifikasi produk dan Pelaku Usaha ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan mengumpulkan data berupa: a. sentra produksi; b. data produksi dan pasokan; c. produk Peternakan yang berpotensi untuk di ekspor; dan d. Pelaku Usaha. (3) Analisa peluang pasar ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengumpulkan data berupa: a. volume dan nilai ekspor INDONESIA; b. volume dan nilai impor negara tujuan; c. pangsa pasar negara pesaing tujuan ekspor; dan d. harga produk di negara tujuan. (4) Hasil identifikasi produk dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan analisa peluang pasar ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Pelaku Usaha. (5) Hasil identifikasi produk dan Pelaku Usaha yang telah disampaikan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota melalui misi dagang dan/atau kontak dagang perwakilan negara tujuan ekspor dengan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
Koreksi Anda