Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui: a. peningkatan Kewirausahaan; b. peningkatan akses pembiayaan dan permodalan;dan c. mitigasi risiko Usaha di Bidang Peternakan. (2) Pengembangan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk usaha mikro dan kecil.
Koreksi Anda