Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan melalui:
a. peningkatan Kewirausahaan;
b. peningkatan akses pembiayaan dan permodalan;dan
c. mitigasi risiko Usaha di Bidang Peternakan.
(2) Pengembangan Usaha Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk usaha mikro dan kecil.
Koreksi Anda
