Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian sistem jaminan mutu dan pengawasan sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berupa:
a. belum menerapkan cara penanganan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang baik; atau
b. telah menerapkan cara penanganan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang baik.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Peternak dan Pelaku Usaha dan disertai dengan saran perbaikan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Peternak dan Pelaku Usaha dengan ditembuskan kepada kementerian/lembaga, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi dalam bentuk surat keterangan kelayakan mutu.
Koreksi Anda
