Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian sistem jaminan mutu dan pengawasan sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berupa: a. belum menerapkan cara penanganan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang baik; atau b. telah menerapkan cara penanganan Pascapanen dan/atau Pengolahan yang baik. (2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Peternak dan Pelaku Usaha dan disertai dengan saran perbaikan. (3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Peternak dan Pelaku Usaha dengan ditembuskan kepada kementerian/lembaga, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi dalam bentuk surat keterangan kelayakan mutu.
Koreksi Anda