Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Pelaku Usaha dan Peternak dalam aspek Pascapanen, Pengolahan, dan penerapan sistem jaminan mutu.
(2) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara teori, praktek, dan/atau kunjungan lapangan.
(3) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya, praktisi, perguruan tinggi dan lembaga terakreditasi dalam melaksanakan bimbingan teknis.
(4) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia pada ayat
(1) dilakukan oleh Menteri kepada UPPH, UPH Peternakan, Dinas Daerah Provinsi, dan Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
