Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemantauan penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan dengan pemeriksaan:
a. kelengkapan persyaratan standar mutu pada Peternak dan Pelaku Usaha; dan
b. kesesuaian dan konsistensi penerapan standar mutu.
(2) Pemantauan penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh PMHP.
(3) PMHP dalam melakukan pemantauan penerapan standar mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan pejabat fungsional rumpun ilmu hayati pertanian.
Koreksi Anda
