Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemanfaatan informasi pasar ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. kegiatan misi dagang; b. kontak dagang perwakilan negara; dan c. penyediaan dan pengembangan sistem informasi pasar ekspor.
Koreksi Anda