Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dilakukan dengan: a. analisa pasar ekspor; b. pemanfaatan informasi pasar ekspor; dan c. peningkatan kapasitas Pelaku Usaha potensi ekspor. (2) Kegiatan Pemasaran ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemangku kepentingan dan negara tujuan ekspor.
Koreksi Anda