Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan pemantauan perkembangan Peternak dan Pelaku Usaha setelah mendapatkan pendidikan, pelatihan dan/atau bimbingan teknis. (2) Pembinaan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan memberikan pemahaman melalui sosialisasi dan/atau penyediaan informasi kepada Peternak dan Pelaku Usaha dalam aspek regulasi, kebijakan, dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda