Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c dibentuk oleh Peternak. (2) Badan usaha milik Peternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan: a. penyusunan rencana usaha yang layak secara ekonomi dan perbankan; b. diversifikasi usaha; c. kemitraan; dan/atau d. pengelolaan usaha berbasis korporasi. (3) Pengelolaan usaha berbasis korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda