Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan informasi Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. peluang usaha;
b. lokasi potensi Usaha di Bidang Peternakan;
dan/atau
c. perkembangan Investasi bidang Peternakan.
(2) Penyediaan informasi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan kemudahan akses dan teknologi informasi bagi Penanam Modal.
(3) Informasi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa situs, buku, brosur, leaflet, katalog, infografis, dan bahan informasi lainnya.
(4) Informasi Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disebarluaskan kepada Penanam Modal atau masyarakat secara langsung dan/atau secara tidak langsung melalui media elektronik dan media cetak.
Koreksi Anda
