Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan penanganan risiko dalam penerapan sistem jaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d melalui antisipasi risiko di titik- titik kritis dalam proses produksi pangan dan nonpangan asal hewan pada Pelaku Usaha dan/atau Peternak.
(2) Antisipasi risiko di titik-titik kritis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi potensi risiko, dan batas kritis pada proses produksi mulai dari input bahan baku hingga menghasilkan produk primer, produk setengah jadi, atau produk jadi.
(3) Pendampingan penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa saran teknis yang disampaikan kepada Peternak dan/atau Pelaku Usaha.
(4) Pendampingan penanganan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh PMHP dan dapat melibatkan pejabat fungsional rumpun ilmu hayati pertanian.
Koreksi Anda
