Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan Peternak dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c, dilakukan pada Peternak dan Pelaku Usaha yang sudah mendapatkan pembiayaan dan permodalan. (2) Pedampingan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilakukan dengan pendampingan teknis dan manajemen usaha Peternakan. (3) Pendampingan Peternak dan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
Koreksi Anda