Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distribusi ternak dan hasil Peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dilakukan untuk memperlancar aliran produk hasil Peternakan dari produsen ke konsumen dengan memperhatikan aspek kesehatan hewan, kesejahteraaan hewan, mutu, dan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Distribusi ternak dan hasil Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan fasilitasi transportasi laut, darat, dan udara melalui koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perhubungan. (3) Fasilitasi transportasi laut, darat, dan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan penyediaan ternak oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai kewenangannya. .
Koreksi Anda