Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 25 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2023 tentang PENINGKATAN NILAI TAMBAH, PENGUATAN DAYA SAING, DAN PEMASARAN HASIL PETERNAKAN
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi dan harmonisasi standar mutu internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf e digunakan sebagai rujukan dalam:
a. perumusan rancangan standar mutu hasil Peternakan; dan
b. harmonisasi standar.
(2) Identifikasi standar mutu internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. perluasan jaringan dengan badan standardisasi mutu internasional;
b. seminar atau konferensi internasional; dan
c. koordinasi dengan negara tujuan ekspor.
(3) Harmonisasi standar mutu internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui perundingan bilateral, regional, dan bentuk kerja sama lain dengan negara tujuan.
(4) Identifikasi dan harmonisasi standar mutu internasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh PMHP dan dapat melibatkan pejabat fungsional rumpun ilmu hayati pertanian.
Koreksi Anda
